Badan Pengawas Lembaga Sensor and Revisi PP RI No 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film: Langkah-Langkah Membenahi Kinerja Lembaga Sensor Film
Humaniora
Disusun untuk mengikuti KKM GT FBS UNNES 2010
Disusun Oleh
Ana Thahara 2250407041
FAKULTAS BAHASA DAN SENI
UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG
2010
HALAMAN PENGESAHAN
KKM GT FBS UNNES 2010
1. Judul kegiatan : Badan Pengawas Lembaga Sensor and Revisi PP RI No 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film: Langkah-Langkah Membenahi Kinerja Lembaga Sensor Film.
2. Bidang Kegiatan: Humaniora
3. Penulis:
a. Nama Lengkap : Ana Thahara
b. NIM : 2250407041
c. Jurusan : Bahasa Inggris
d. Alamat Rumah dan No Telp : Kunduran, Blora 08525962275
e. Alamat Email :clumut_thahara2yahoo.com
4. Dosen Pendamping
a. NAma Lengkap dan Gelar : Maria Yohana A. W. M.Si
b. NIP : 1970451620011001
c. Alamat Rumah dan No Telp :Kmpl. Pertanian Tarubudaya Rt 04/3 BLPP Bandarjo Ungarara, 085 219064225
Semarang 12 Mei 2010
Menyetujui Penulis
Ketjur
Bahasa dan Sastra Inggris
Drs. Ahmad Sofwan Ph.D Ana Thahara
NIP: 196204271989011001 NIM:2250407041
Pembantu Rektor Dosen Pembimbing
Bidang Kemahasiswaan
Drs. Masruki. M. Pd Maria Yohana A. W. M.Si
NIP: 131 764049 NIP: 1970451620011001
ABSTRAK
Ana Thahara. Badan Pengawas Lembaga Sensor and Revisi PP RI No 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film: Langkah-Langkah Membenahi Kinerja Lembaga Sensor Film. Dosen Pembibing: Maria Yohana. A.W S.S, M.Si. KKM GT FBS UNNES Tahun 2010. 17.Halaman
Akhir-akhir ini para penonton film Indonesia banyak disuguhi film-film bergenre horror dan komedi. Film-film tersebut banyak menuai kontoversi di masyarakat dan beberapa diantaranya ditarik dari pasaran karena mengandung usnsur pornografi dan pornoaksi di dalamnya. Adegan-adegan sexual lebih mendominasi dibandingkan alur ceritanya.
Dalam kasus ini seharusnya Lembaga Sensor Film lah yang paling bertanggung jawab karena dalam penyensoran sudah ada pasal yang mengatur tentang kriteria penyensoran. Pada kasus film-film kontroversial di atas terbukti Lembaga Sensor Film tidak mematuhi kriteria penyensoran
Fungsi Lembaga Sensor Film sangat penting dan berpengaruh pada kepentingan orang banyak maka kinerja Lembaga Sensor Film harus lah profesioanal dan selektif dalam menyensor film.
Rumusan maslah karya tuli sini adalah1) Apakah yang dapat pemerintah lakukan untuk membenahi kinerja Lembaga Sensor Film Indonesia?2)Apakah PP RI No 7 Tahun 1994 yang mengatur tentang Lembaga Sensor Film sudah efektif untuk menyaring film-film yang akan ditayangkan?
Tujuan penulisan karya tulis ini adalah 1)Memberikan solusi kepada pemerintah Indonesia untuk membenahi kinerja Lembaga Sensor Film 2)Memberikan revisi pada pasal yang mengatur tugas dan wewenang Lembaga Sensor Film yang kurang efektif.
Telaah pustaka meliputi pengertian sensor, film, lembaga sensor film, funsgi Lembaga. Sensor Film tugas Lembaga Sensor Film, wewenang Lembaga Sensor Film, keanggotaan lembaga Sensor Film dan kriteria penyensoran.
Data-data dalam penulisan karya tulis ini ada dua yaitu primer dan sekunder. Data primer mencakup 1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film 2) artikel dari internet 3) buku-buku yang relevan Adapun mencakup data sekunder adalah pengamatan pada berita di televisi.
Analisis dan Sintesis yaitu: Peran pemerintah untuk membenahi kinerja Lembaga Sensor Film Indonesia dengan memebentuk Badan Pengawas Lembaga Sensor Film dan Revisi PP RI No 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film.Simpulan dari analisis dan sintesis yaitu: 1)Peran pemerintah dalam pembenahan kinerja Lembaga Sensor Film adalah dengan mengenakan tindak pidana pada Lembaga Sensor Film apabila terbukti bersalah. Langkah yang dapat dilakuan dalah membentuk Badan Pengawas Lembaga Sensor dan menagukan sanksi dari ormas.2)Revisi pasal 6 butir e PP RI No 7 tahun 1994 untuk memebenahi kinerja Lembaga Sensor Film karena pasal tersebut melemahkan kinerja Lembaga Sensor Film.1)Saran yang direkomendasikan Pemerintah seyogyanya membentuk Badan Pengawas Lembaga Sensor Film yang bertugas dan berwenang mengawasi dan menilai kinerja Lembaga Sensor Film dan brhak dan wajib melaporkan pelanggaran yang dilakukan Lembaga Sensor Film kepada pihak berwajib yaitu polisi.2)Pemerintah seyogyanya menghapus 6 butir e PP RI No 7 tahun 1994 karena pasal tersebut melemahkan kinerja Lembaga Sensor Film.
Kata kunci: Lembaga Sensor Film, Badan Pengawas Lembaga Sensor ,Revisi PP RI No 7 Tahun 1994, Film, Sensor
KATA PENGANTAR
Alhamdulillahirobbil ‘alamin, pujisyukur atas nikmat Allah SWT sehingga karya yulis ini dapat saya selesaikan dengan baik. Salam dan Sholawat bermuara pada Rosul SAW, keluarga, para sahabat dan penegak risalah diri-Nya.
Karya tulis berjudul Badan Pengawas Lembaga Sensor and Revisi PP RI No 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film: Langkah-Langkah Membenahi Kinerja Lembaga Sensor Film ini di buat untuk di ajuan dalam rangka mengikuti lomba KKM GT yang diselengggarakan oleh BEM FBS UNNES Tahun 2010. karay Tulis ini terselesaikan atas bantuan dari berbagai pihak. Ucapan terimakasih secra khusus saya sampaikan kepada:
1. Dekan Fakultas Bahasa dan Seni atas dukungan penyelenggaraan KKm GT Tahun 2010.
2. Dosen Pembimbing, Maria Yohana A. W. M.Si yang telah membimbing, membina dan memeotivasi saya dalam proses penulisan KKM GT.
3. Keluarga tercinta dan teman-teman yang tanpa henti memeberi dukungan.
Segala kesempurnaan hanya milik Allah penulis menyadari karya tulis ini jauh dari sempurna. Oleh sebab itu saran dan kritik yang membangun untuk perbaikan penulis harapkan.
Semarang 12 april 2010
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL……………………………………………………………….i
HALAMAN PENGESAHAN…………………………………………………….ii
ABSTRAK…………………………………………………………………..……iii
KATA PENGANTAR……………………………………………………...……..v
DAFTAR ISI……………………………………………………………………vi
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang………………………………………………………………..1
1.2 Rumusan Masalah……………………………………………………………..3
1.3 Tujuan………………………………………………………………………... 3
1.4 Manfaat ……………………………………………………………………….3
BAB II TELAAH PUSTAKA
2.1 Sensor………………………………………………………………………….4
2.2 Film………………………………………………………………………...….4
2.3 Tanda Lulus Sensor…………………………………………………………....5
2.4 Lembaga. Sensor Film ………………………………………………………..5
2.5 Funsgi Lembaga Sensor Film,…………………………………………………6
2.6Tugas Lembaga Sensor Film…………………………………….…………….6
2.7Wenanang Lembaga Sensor Film ……………………………..………………7
2.8 Keanggotaan Elmbaga Sensor Film……………………………………...……8
2.9 Kriteria Penyensoran………………………………………..………….…..…8
BAB III METODE PENULISAN
3.1 Pendekatan Penulisan………………………………………...………………12
3.2 Sasaran Penulisan……………………………………………………………12
3.3 Data dan Sumber Data……………………………………………………….12
3.4 Metode pengumpulan Data…………………………………..………………13
3.5 Prosedur Penyusuana Karya Tulis……………………………...……………13
BAB IV ANALISI DAN SINTESIS
4.1 Badan Pengawas Lembaga Sensor Film…………………………..…………14
4.2 Revisi PP RI NO 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film…………….15
BAB V SIMPULAN DAN SARAN
5.1 Simpulan………………………………………………………………...……….17
5.2 Saran………………………………………………………………………….17
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………...……….vii
LAMPIRAN…………………………………………………………….………viii
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.1 Latar Belakang
Akhir-akhir ini para penonton film Indonesia banyak disuguhi film-film bergenre horror dan komedi, sebagi conto “Tali Pocong Perawan”, Suster Keramas, Mas Mau Masukin aja, Hantu Jamu Gendong,dll. Film-film tersebut banyak menuai kontoversi di masyarakat dan beberapa diantaranya ditarik dari pasaran karena mengandung usnsur pornografi dan pornoaksi di dalamnya. Adegan-adegan sexual lebih mendominasi dibandingkan alur ceritanya.
Bahkan film religi “Wanita Berkalung Sorban” juga menuai kontroversi dan akhirnya ditarik dari pasaran. Menurut sejumlah tokoh Muslim isi film tersebut bertentangan dengan ajaran Islam dan cenderung memojokan Islam.
Yang menjadi permasalahan adalah film-film kontroversial diatas telah dinyatakan lulus sensor oleh Lembaga Sensor Film Indonesia, yang artinya film tersebut layak ditayangkan. Pada kasus ini kinerja Lembaga Sensor Film di pertanyakan. Selama ini apabila ada film yang beredar dan menjadi kontroversi hanya insane perfilaman seperti produser, sutradara, dan artislah yang disalahkan sedangkan Lembaga sensor Film terkesan lempar batu sembuyi tangan.
Dalam kasus di atas seharusnya Lembaga Sensor Film lah yang paling bertanggung jawab karena dalam penyensoran sudah ada pasal yang mengatur tentang kriteria penyensoran. Pada kasus film-film kontroversial di atas terbukti Lembaga Sensor Film tidak mematuhi kriteria penyensoran sebagia contoh pada “ Suster Keramas” terdapat daegan telanjang dan adegan sexual dalam film tersebut lebih dari 50 %, berdasarkan kriteria penyensoran seharusnya film” Suster Keramas” di tolak total oleh Lembaga Sensor Film.
Seharusnya persepsi Lembaga Sensor Film sejalan dengan persepsi masyarakat karena anggota Lembaga Sensor film terdapat wakil-wakil masyarakat sebagi contoh wakil umat Islam berasal dari MUI. Jadi tidak seharusnya ada perbedan persepsi antara layak dan tidalk layak antara Lembaga Sensor Film dan masyarakat.
Kinerja Lembaga Sensor Film di Indonesia sangat krusial karena ikut menentukan moral bangsa kita. Apabila Lembaga Sensor Indonesia kurang selektif dalam menyensor film maka moral bangsa kitalah yang dipertaruhkan
Melihat bahwa fungsi Lembaga Sensor Film sangat penting dan berpengaruh pada kepentingan orang banyak maka kinerja Lembaga Sensor Film harus lah profesioanal dan selektif dalam menyensor film
Maka dari itu penulis merekomendasika solusi untuk membenahi keinerja Lembaga Sensor Film yaitu Badan Pengawas Lembaga Sensor and Revisi PP RI No 7 tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, maka dapat dirumuskan beberapa permaslahan sebgai berikut:
1. Apakah yang dapat pemerintah lakukan untuk membenahi kinerja Lembaga Sensor Film Indonesia?
2. Apakah PP RI No 7 Tahun 1994 yang mengatur tentang Lembaga Sensor Film sudah efektif untuk menyaring film-film yang akan ditayangkan?
1.3 Tujuan
Tujuan penulisan karya tulis ini adalah:
1. Memberikan solusi kepada pemerintah Indonesia untuk membenahi kinerja Lembaga Sensor Film.
2. Memberikan revisi pada pasal yang mengatur tugas dan wewenang Lembaga Sensor Film yang kurang efektif.
1.4 Manfaat
Karya tulis ini diharapkan memberi manfaat baik secra teoritis maupun secara praktis. Secara teoritis karya tulis ini bermanfaat untuk menjadi referensi untuk menyusun peraturan yang mengatur tugas dan wewenang Lembaga sensor film.
Secara praktis karya tulis ini dapat bermanfaat bagi:
1. Pemerintah untuk membenahi kinerja Lembaga Sensor Film Indonesia.
BABII
TELAAH PUSTAKA
2.1 Sensor Film
Berdasarkan PP RI no 7 Thn 1994 pasal 1 ayat 1 “sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dan reklame film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.”.
2.2 Film
Berdasarkan PP RI no 7 Thn 1994 pasal 1 ayat 2”film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya”.
Perfilman di Indonesia ternyata telah melewati jejak yang panjang. Bioskop atau gambar idoep – karena gambarnya bisa bergerak seperti manusia yang hidup - telah ada di Indonesia sejak tahun 1900. Awalnya memang diperuntukkan bagi konsumsi orang Belanda yang tinggal di kota besar di Indonesia. Film merupakan hiburan dan sekaligus menjadi kebutuhan bagi ‘meneer, mevrouw dan jevrouw’ Belanda yang ingin melampiaskan rasa kangen pada negerinya. (http://www.lsf.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=52:jejak&catid=38:kami&Itemid=55)
2.3 Tanda Lulus Sensor
Berdasarkan PP RI no 7 Thn 1994 pasal 1 ayat 3 “tanda Lulus Sensor adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda yang dibubuhkan oleh Lembaga Sensor Film bagi reklame film, yang dinyatakan telah lulus sensor”.
2.4 Lembaga Sensor Film
Berdasarkan PP RI no 7 Thn 1994 pasal 1 ayat 4”lembaga Sensor Film atau disingkat LSF adalah lembaga bentukan pemerintah untuk melaukan penyensoran film”.
Setelah 16 tahun sejak bioskop ada di Batavia dan kota besar lainnya , yaitu pada tahun 1916, Pemerintah Jajahan Hindia Belanda mengeluarkan Ordonantie Bioscoop yang tercatat dalam Staadsbad van Nederlands Indie, Nomor 276 tentang Pengawasan Pertunjukan dan Nomor 277 tentang Pengawasan Pertunjukan di Batavia (Jakarta) Semarang dan Surabaya dimana banyak toean Belanda . Maka diadakanlah badan yang bertanggungjawab yaitu Komisi Sensor Film. Komisi ini ada di 4 kota yaitu Batavia , kini Jakarta, Semarang, Surabaya dan Medan. Pada tahun 1919 dikeluarkan Ordonansi Film nomor 377 tentang bioskop, dan memperluas Komisi Sensor di setiap daerah yang telah ada bioskopnya dan membentuk sub-sub komisi.. Tetapi pada tahun 1920 diubah lagi dengan aturan tentang penghapusan Komisi Sensor Film di 4 kota besar, sehingga pemerintah Hindia Belanda di daerah dapat memperketat sensornya sendiri sesuai dengan situasi dan kondisi daerah. (http://www.lsf.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=52:jejak&catid=38:kami&Itemid=55)
2.5 Fungsi Lembaga Sensor Film
Berdasarkan PP RI no 7 Thn 1994 pasal 4 fungsi Lembaga Sensor Film:
a. Melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia;
b. Memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di Indonesia;
c. Memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan reklame film yang diedarkan, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan ke arah pengembangan perfilman di Indonesia.
2.6 Tugas Lembaga Sensor Film
Berdasarkan PP RI no 7 Thn 1994 pasal 5 tugas Lembaga Sensor Film
a. Melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
b. Meneliti tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yangakan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan.
c. Menilai layak tidaknya tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan
2.7 Wewenang Lembaga Sensor Film
Berdasarkan PP RI no 7 Thn 1994 pasal 6 wewenang Lembaga Sensor Film:
a. Meluluskan sepenuhnya suatu film dan reklame film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
b. Memotong atau menghapus bagian gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang tidak layak untuk dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum.
c. menolak suatu film dan reklame film secara utuh untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
d. Memberikan surat lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan telah lulus sensor;
e. Membatalkan surat atau tanda lulus sensor untuk suatu film dan reklame yang ditarik dari peredaran berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992;
f. Memberikan surat tidak lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda tidak lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan tidak lulus sensor;
g. Menetapkan penggolongan usia penonton film;
h. Menyimpan dan/atau memusnahkan potongan film hasil penyensoran dan film serta rekaman video impor yang sudah habis masa hak edarnya;
i. Mengumumkan film impor yang ditolak.
2.8 Keanggotaan Lembaga Sensor Film
Berdasarkan PP RI no 7 Thn 1994 pasal 9 keanggotaan Lembaga Sensor Film:
1. LSF beranggotakan paling banyak 45 (empatpuluh lima) orang, terdiri dari unsur-unsur Pemerintah dan wakil-wakil masyarakat
2. Anggota LSF diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri untuk masa tugas 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.
2.9 Kriteria Penyensoran
Berdasarkan PP RI no 7 Thn 1994 pasal 19 kriteria penyensoran:
(1) Film dan reklame yang secara tematis ditolak secara utuh, adalah :
a. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan suatu paham atau ideologi politik yang menjurus kepada adu domba yang diperkirakan dapat menggangu stabilitas nasional;
b. yang cerita dan panyajiannya menonjolkan adegan-adegan seks lebih dari 50 %;
c. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan kritik sosial yang mendiskreditkan sesuatu golongan atau pribadi lebih dari 50 %;
d. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan kekerasan, kekejaman, dan kejahatan lebih dari 50 %, sehingga mengesankan kebaikan dapat dikalahkan oleh kejahatan; atau
e. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan yang bersifat anti Tuhan dan mendiskreditkan salah satu agama yang diakui di Indonesia.
(2) Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Ideologi dan Politik, adalah:
a. setiap adegan dan penggambaran yang merugikan upaya pemanatapan dan pelestarian nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. setiap adegan dan penggambaran yang membenarkan ajaran komunisme, Marxisme/Leninisme, Maoisme, kolonialisme, imperialisme, dan fasisme; atau
c. setiap gambar atau lambang yang dapat memberikan asosiasi atas pemujaan kebenaran komunisme, Marxisme/Leninisme, dan Maoisme.
(3) Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Sosial Budaya, adalah :
a. adegan seorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dari belakang;
b. close-up alat vital, paha, buah dada atau pantat, baik dengan penutup maupun tanpa penutup;
c. adegan ciuman yang merangsang, baik oleh pasangan yang berlainan jenis maupun sesama jenis yang dilakukan dengan penuh birahi;
d. adegan, gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberikan kesan persenggamaan, baik oleh manusia maupun oleh hewan, dalam sikap bagaimanapun, secara terang-terangan atau terselubung;
e. gerakan atau perbuatan onani, lesbian, homo atau oral sex;
f. adegan melahirkan baik manusia maupun hewan yang dapat menimbulkan birahi;
g. menampilkan alat-alat kontrasepsi yang tidak sesuai dengan fungsi yang seharusnya atau tidak pada tempatnya; atau
h. adegan-adegan yang dapat menimbulkan kesan tidak etis.
(4) Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Ketertiban Umum, adalah :
a. pelaksanaan hukuman mati dengan cara apapun yang digambarkan secara rinci, sehingga menimbulkan kesan penyiksaan di luar batas peri kemanusiaan;
b. penampilan tindakan kekerasan dan kekejaman dan/atau akibatnya, sehingga menimbulkan kesan sadisme; atau
c. penggambaran kebobrokan mengenai pribadi seseorang yang masih hidup atau yang sudah meninggal, sesuatu golongan dan/atau lingkungan di dalam masyarakat secara berlebih-lebihan
BAB III
METODE PENULISAN
3.1 Pendekatan Penulisan
Pendekatan penulisan yang diguakan dalah deskriptif kualitatif berdasarkan kajian kepustakaan. Pemilihan pendekatan ini diharapkan dapat memberikan gambaran secra cermat mengenai keadaan atau gejala tertentu pada objek kajian. Dalam hal ini penulis beruaha membuat gambaran mengenai solusi yang dapat dilakuakan pemerinatah untuk membenahi kinerja Lembaga Sensor film dan revisi tentang PP RI no 7 THUN 1994 tentang Lembaga Sensor Film yang tidak efektif.
3.2 Sasaran Penulisan
Sasaran dalam penulisan karya tulis ini adalah:
1. Kinerja Lembaga Sensor Film
2. Peran pemerintah untuk membenahi kinerja Lembaga Sensor Film
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 yang mengatur tentang Lembaga Sensor Film
Data dan Sumber Data
Data-dat dalam penulisan karya tulis ini ada dua yaitu primer dan sekunder. Data primer mencakup 1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film 2) artikel dari internet 3) buku-buku yang relevan Adapun mencakup data sekunder adalah pengamatan pada berita di televisi.
Metode Pengumpulan Data
Data primer dikumpulkan dari berebagi telaah pustaka sebagi sumber meliputi: Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film, artikel dari internet dan buku-buku yang relevan. Sedangkan data sekunder diambil dari pengamatan dari televisi.
3.5 Prosedur Penyusuanan Karya Tulis
Penyusunan karya tulis ini telah melaui tahapan-tahapan atau langkah-langkah yang sistematis, sehinggga diperoleh hasil kajian yang lengkap dan terstruktur. Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam penulisan karya tulis yaitu:
1. Menemukan dan merumuskan masalah
2. Mencari dan menyeleksi sumber-sumber dan kepustakaan yang relevan
3. Menganalisis data-dat untuk menjawab permasahan
4. Merumuskan alternative pemechan maslah
5. Menarik simpulan dan merekomendasikan saran
6. Menyusun karya tulis
BAB IV
ANALISIS DAN SINTESIS
4.1 Badan Pengawas Lembaga Sensor Film
Untuk membenahi kinerja Lembaga Sensor Film maka pemerintah perlu mengenakan pidana pada Lembaga Sensor Film. Apabila Lembaga Sensor Film terbukti melanggar PP RI No 7 1994 maka Lembaga Sensor Film bisa dikenai tindak pidana. Untuk mengenakan tindak pidana pada Lembaga Sensor Film maka harus ada yang melaporkan pelanggaran yang telah dilakukan oleh Lembaga Sensor Film. Maka pemerintah perlu membentuk:
1.Badan Pengawas Lembaga Sensor Film
Badan Pengawas Lembaga Sensor Film dibentuk oleh presiden atas persetujuan DPR RI untuk menjaga objektifitas karena Lembaga Sensor Film di bentuk dan bertanggung jawab pada Menteri. Badan Pengawas Lembaga Sensor Film bertanggung jawab kepada DPR RI.
Keanggotaan Badan Pengawas Lembaga Sensor Film adalah orang-orang yang mengerti dan memahami perfilman dan PP RI No 7 Tahun 1994.
Badan Pengawas Lembaga Sensor Film mempunyai tugas dan wewenang mengawasi dan menilai kinerja Lembaga Sensor Film. Badan Pengawas Lembaga Sensor Film berhak dan wajib melaporkan pelanggaran yang dilakukan Lembaga Sensor Film ke pihak yang berwenang yaitu polisi yang kemudian akan dilimpahkan ke kejaksaan. Pasal yang akan dikenakan pada Lembaga Sensor Film tergantung jenis pelanggaran dan jaksa peuntut umum yang akan menentukan pasal-pasl tersebut.
Selain pelapor di untuk menjalani persidangan di perlukan saksi berasal ormas sebagi saksi ahli.
Sebagai contoh apabila pelanggaran berupa SARA, misalnya umat muslim yang merasa dirugikan maka MUI bisa diajukan sebagi saksi persidangan. Apabila film yang beredar mengandung pornoaksi dan pornografi yang menjadi korban adalah anak-anak maka KOMNAS Perlindungan Anak Indonesia bisa menjadi saksi dipersidangan.
Dengan adanya tindak pidana maka Lembaga Sensor Film akan lebih selektif dalam menyensor film.
4.2 Revisi PP RI no 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film
Untuk membenahi kinerja Lembaga Sensor Film diperlukan juga revisi pada PP RI No 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor. Revisi yang dimaksud adalah penggatian atau penghapusan pasal tertentu yang di anggap kurang efektif atau melemahkan kinerja Lembaga Sensor Film
Pasal yang dimaksud di sini adalah pasal 6 butir e yang berbunyi
” Membatalkan surat atau tanda lulus sensor untuk suatu film dan reklame yang ditarik dari peredaran berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992”.
Pasal tersebut perlu di hapus karena pasal tersebut selama ini digunakan Lembaga Sensor Film sebagai pasal pelarian dari tanggung jawab. Apabila film yang dinyatakan lulus sensor menuai kontroversi Lembaga Sensor Film hanya dengan mudah membatalkan izin sensor yang telah dikeluarkan. Hal ini seperti menjilat ludah sendiri. Pasal ini membuat Lembaga Sensor Film menjadi longgar dalam menyensor film dan jika ada tuntutan masyarakat izin sensor dicabut. Apabila sebuah film sudah ditayangkan dan baru kemudian izin sensor dicabut seperti istilah nasi telah menjadi bubur. Sebagai contoh ‘Tali Pocong Perawan” walaupun izin sensornya sudah dicabut CD bajakannya tetap beredar luas dan hal ini lebih sulit dikendalikan di bandingkan pemutaran film di bioskop. Status quo pada perfilman Indonesia saat ini adalah pemutaran pertama suatu film diikuti pula beredarnya CD bajakanya. Melihat kondisi seperti itu maka sngat tidak bijak apabila Lembaga Sensor Film kurang selektif dalam menyensor film.
Dengan tidak adanya kesempatan kedua bagi Lembaga Sensor Film maka Lembaga Sensor Film akan lebih bijak dan berhati-hati dalam menjalankan tugasnya.
BAB V
SIMPULAN DAN SARAN
5.1 Simpulan
1. Peran pemerintah dalam pembenahan kinerja Lembaga Sensor Film adalah dengan mengenakan tindak pidana pada Lembaga Sensor Film apabia terbukti bersalah. Langkah yang dapat dilakuan dalah membentuk Badan Pengawas Lembaga Sensor dan menagukan sanksi dari ormas.
2. Revisi pasal 6 butir e PP RI No 7 tahun 1994 untuk memebenahi kinerja Lembaga Sensor Film karena pasal tersebut melemahkan kinerja Lembaga Sensor Film.
5.2.1 Saran
a. Pemerintah seyogyanya membentuk Badan Pengawas Lembaga Sensor Film yang bertugas dan berwenang mengawasi dan menilai kinerja Lembaga Sensor Film dan brhak dan wajib melaporkan pelanggaran yang dilakukan Lembaga Sensor Film kepada pihak berwajib yaitu polisi.
b. Pemerintah seyogyanya menghapus 6 butir e PP RI No 7 tahun 1994 karena pasal tersebut melemahkan kinerja Lembaga Sensor Film.
DAFTAR PUSTAKA
http://almaokay.wordpress.com/ 1 Mei 2010
http:///inilah .com/ 1 Mei 2010
http://kilas.berita.com/ 1Mei 2010
http://kline klub.com/ 1 Mei 2010
http://m.antaranews.com 1 Mei 2010
http:///www.surya online.com// 1 mei 201
legislasi.mahkamahagung.go.id/.../PP/PP_1994_7_LEMBAGA%20SENSOR%20FILM.pdf. I MEi 2010
Moeloeng J, Lexy.2007. Metode Penelitian Kualitatif.Bandung. PT. RemajaRosadakarya
Sugiyono.2008. Memahami Penilitan Kualitatif.Bandung. Cv Alfabeta
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 1994
TENTANG
LEMBAGA SENSOR FILM
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
a. bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, perlu membentuk Lembaga Sensor Film;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam butir a, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Sensor Film;
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3474);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan:PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG LEMBAGA SENSOR FILM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Sensor film adalah penelitian dan penilaian terhadap film dan reklame film untuk menentukan dapat atau tidaknya sebuah film dan reklame film dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum, baik secara utuh maupun setelah peniadaan bagian gambar atau suara tertentu.
2. Film adalah karya cipta seni dan budaya yang merupakan media komunikasi massa pandang-dengar yang dibuat berdasarkan asas sinematografi dengan direkam pada pita seluloid, pita video, piringan video, dan/atau bahan hasil penemuan teknologi lainnya dalam segala bentuk, jenis, dan ukuran melalui proses kimiawi, proses elektronik, atau proses lainnya, dengan atau tanpa suara, yang dapat dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dengan sistem proyeksi mekanik, elektronik, dan/atau lainnya.
3. Reklame film adalah sarana publikasi dan promoso film, baik yang berbentuk trailer,, film iklan, iklan, poster, still photo, klise, banner, pamflet, brosur, ballyhoo, folder, plakat maupun sarana publikasi dan promosi lainnya.
4. Tanda Lulus Sensor adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga Sensor Film bagi setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda yang dibubuhkan oleh Lembaga Sensor Film bagi reklame film, yang dinyatakan telah lulus semsor.
5. Tanda Tidak Lulus Sensor adalah surat yang dikeluarkan oleh Lembaga sensor Film bagi setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda yang dibubuhkan oleh Lembaga Sensor Film bagi reklame film, yang dinyatakan tidak lulus sensor.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang perfilman.
BAB II
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Nama, Status, dan Tempat Kedudukan
Pasal 2
Untuk melakukan penyensoran film dan reklame ffilm, Pemerintah membentuk Lembaga Sensor Film, disingkat LSF.
Pasal 3
LSF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Fungsi, Tugas dan Wewenang
Pasal 4
(1) LSF mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah dan tujuan perfilman Indonesia;
b. memelihara tata nilai dan tata budaya bangsa dalam bidang perfilman di Indonesia;
c. memantau apresiasi masyarakat terhadap film dan reklame film yang diedarkan, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan dan menganalisis hasil pemantauan tersebut untuk dijadikan sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan tugas penyensoran berikutnya dan/atau disampaikan kepada Menteri sebagai bahan pengambilan kebijaksanaan ke arah pengembangan perfilman di Indonesia.
(2) Fungsi LSF sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), merupakan salah satu mata rantai dalam sistem pembinaan perfilman di Indonesia.
(3) Penyensoran film dan reklame film dilakukan berdasarkan pedoman dan kriteria penyensoran.
Pasal 5
(1) Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), LSF mempunyai tugas :
a. melakukan penyensoran terhadap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
b. meneliti tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yangakan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan.
c. menilai layak tidaknya tema, gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), LSF bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 6
LSF mempunyai wewenang :
a. meluluskan sepenuhnya suatu film dan reklame film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
b. memotong atau menghapus bagian gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang tidak layak untuk dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
c. menolak suatu film dan reklame film secara utuh untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
d. memberikan surat lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan telah lulus sensor;
e. membatalkan surat atau tanda lulus sensor untuk suatu film dan reklame yang ditarik dari peredaran berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992;
f. memberikan surat tidak lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda tidak lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan tidak lulus sensor;
g. menetapkan penggolongan usia penonton film;
h. menyimpan dan/atau memusnahkan potongan film hasil penyensoran dan film serta rekaman video impor yang sudah habis masa hak edarnya;
i. mengumumkan film impor yang ditolak.
Pasal 6
LSF mempunyai wewenang :
a. meluluskan sepenuhnya suatu film dan reklame film untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
b. memotong atau menghapus bagian gambar, adegan, suara dan teks terjemahan dari suatu film dan reklame film yang tidak layak untuk dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
c. menolak suatu film dan reklame film secara utuh untuk diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum;
d. memberikan surat lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan telah lulus sensor;
e. membatalkan surat atau tanda lulus sensor untuk suatu film dan reklame film yang ditarik dari peredaran berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992;
f. memberikan surat tidak lulus sensor untuk setiap kopi film, trailer serta film iklan, dan tanda tidak lulus sensor yang dibubuhkan pada reklame film, yang dinyatakan tidak lulus sensor;
g. menetapkan penggolongan usia penonton film;
h. menyimpan dan/atau memusnahkan potongan film hasil penyensoran dan film serta rekaman video impor yang sudah hasib masa hak edarnya;
i.mengumumkan film impor yang tidak ditolak.
Pasal 7
Surat dan/atau Tanda Lulus Sensor serta Surat dan atau Tanda Tidak Lulus Sensor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d dan huruf f, dikeluarkan oleh LSF dan ditandatangani oleh Ketua.
Pasal 8
(1) Potongan film hasil penyensoran tidak dapat diminta kembali oleh pemiliknya.
(2) Film impor yang ditolak secara utuh dikembalikan ke negara asalnya dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan.
Bagian Ketiga
Organisasi dan Keanggotaan
Pasal 9
(1) LSF beranggotakan paling banyak 45 (empat puluh lima) orang, terdiri dari unsur-unsur Pemerintah dan wakil-wakil masyarakat.
(2) Anggota LSF diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri untuk masa tugas 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk periode berikutnya.
Pasal 10
(1) Susunan organisasi LSF terdiri dari :
a.Ketua merangkap anggota;
b.Wakil Ketua merangkap anggota;
c.Sekretaris bukan anggota;
d.Anggota.
(2) Ketua dan Wakil Ketua dipilih oleh seluruh anggota di antara anggota LSF yang tidak menduduki jabatan di pemerintahan.
Pasal 11
Syarat-syarat untuk menjadi anggota LSF :
a. warga negara Indonesia yang telah berusia 25 (dua puluh lima) tahun;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. memahami sepenuhnya dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman;
d. memiliki kecakapan dan pengalaman dalam ruang lingkup tugas unsur yang diwakilinya, serta mempunyai wawasan di bidang perfilman;
e. dapat melaksanakan tugasnya dengan penuh rasa tanggung jawab; dan
f. tidak merangkap sebagai anggota Badan Pertimbangan Perfilman Nasional.
Pasal 12
(1) Sebelum memangku jabatannya, anggota mengucapkan sumpah atau janji sebagai berikut :
"Saya bersumpah/berjanji :
Bahwa saya, untuk menjaadi anggota Lembaga Sensor Film, secara langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak memberikan atau menjanjikan akan memberikan sesuatu kepada siapapun juga.
Bahwa saya, sebagai anggota Lembaga Sensor Film, secara langsung atau tidak langsung, dengan nama atau dalih apapun, tidak akan menerima suatu janji atau pemberian dari siapapun juga.
Bahwa saya, sebagai anggota Lembaga Sensor Film, akan senantiasa menyimpan rahasia jabatan, baik sewaktu maupun sesudah memangku jabatan tersebut.
Bahwa saya akan menjunjung tinggi citra Lembaga Sensor Film sebagai upaya mempertahankan nilai-nilai budaya bangsa dan ketahanan mental ideologis dalam rangka memperkuat Ketahanan Nasional.
Bahwa saya dalam melakukan tugas penyensoran akan senatiasa mengacu dan menjunjung tinggi dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perfilman."
(2) Pengambilan sumpah atau janji bagi para anggota LSF dilakukan oleh Menteri atas nama Presiden.
Pasal 13
Keanggotaan LSF berakhir karena :
a.selesai masa tugas keanggotaan;
b.mengundurkan diri dan/atau ditarik oleh instansi atau organisasi yang mengusulkannya;
c.alasan kesehatan yang tidak memungkinkannya menjalankan tugas;
d.melanggar sumpah atau janji jabatan; atau
e.meninggal dunia.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas LSF, Menteri memperbantukan sebuah unit kerja yang berfungsi sebagai Sekretariat.
(2) Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala unit kerja.
(3) Kepala unit kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) melaksanakan tugas dan fungsi sebagai Sekretaris LSF.
Bagian Keempat
Tata Kerja
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, LSF bekerja berdasarkan tata kerja yang diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB III
TATA LAKSANA PENYENSORAN
Pasal 16
(1) Setiap film dan reklame film yang akan diedarkan, diekspor, dipertunjukkan dan/atau ditayangkan kepada umum harus disensor terlebih dahulu oleh LSF.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata laksana penyensoran film dan reklame film sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB IV
PEDOMAN DAN KRITERIA PENYENSORAN
Bagian Pertama
Umum
Pasal 17
(1) Penyensoran film dan reklame film dilakukan untuk melindungi masyarakat dari kemungkinan dampak negatif yang timbul dalam peredaran, pertunjukan dan/atau penayangan film dan reklame film yang tidak sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan perfilman Indonesia.
(2) Penyensoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dimaksudkan untuk mencegah agar film dan reklame film tidak mendorong khalayak untuk :
a. bersimpati terhadap ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. melakukan perbuatan-perbuatan tercela dan hal-hal yang bersifat amoral;
c. melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ketertiban umum dan perbuatan-perbuatan melawan hukum lainnya; atau
d. bersimpati terhadap sikap-sikap anti Tuhan dan anti agama, serta melakukan penghinaan terhadap salah satu agama yang dapat merusak kerukunan hidup antar-umat beragama.
(3) Selain hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penyensoran dimaksudkan pula sebagai sarana pemelihara tata nilai dan budaya bangsa agar dapat terjaga dan berkembang sesuai dengan kepribadian nasional Indonesia, mengingat melalui film dan reklame film dapat masuk pengaruh budaya dan nilai-nilai negatiff.
(4) Penyensoran sebagai mata rantai pembinaan diarahkan guna menumbuhkan kemampuan untuk mengendalikan diri di kalangan insan perfilman dalam berkarya dan berkreasi sebagai perwujudan tanggung jawabnya terhadap masyarakat.
Bagian Kedua
Pedoman Penyensoran
Pasal 18
(1) Penyensoran dilakukan dengan memeriksa dan meneliti segi-segi:
a.Keagamaan;
b.Ideologi dan Politik;
c.Sosial Budaya;
d.Ketertiban Umum.
(2) Unsur-unsur yang dinilai dari segi Keagamaan, adalah :
a. yang memberikan kesan anti Tuhan dan anti agama dalam segala bentuk dan menifestasinya;
b. yang dapat merusak kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia; atau;
c. yang mengandung penghinaan terhadap salah satu agama yang diakui di Indonesia.
(3) Unsur-unsur yang dinilai dari segi Ideologi dan Politik, adalah :
a. yang mengandung propaaganda ideologi dan nilai-nilai yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. yang mengandung ajaran dan/atau pujaan atas kebenaran komunisme, Marxisme/Leninisme, Maoisme, kolonialisme, imperialisme, dan fasisme;
c. yang dapat mengarahkan simpati penonton terhadap hal-hal tersebut pada butir b di atas;
d. yang dapat merangsang timbulnya ketegangan sosial politik; atau
e. yang dapat melemahkan Ketahanan Nasional dan/atau merugikan kepentingan nasional.
(4) Unsur-unsur yang dinilai dari segi Sosial Budaya, adalah :
a. yang dapat merusak, membahayakan, dan tidak sesuai dengan norma-norma kesopanan umum di Indonesia;
b. yang mengandung ejekan dan/atau yang dapat menimbulkan tanggapan keliru tehadap adat istiadat yang berlaku di Indonesia;
c. yang dapat merugikan dan merusak akhlak dan budi pekerti masyarakat;
d. yang memberikan gambaran keliru tentang perkembangan sosial budaya di Indonesia; atau
e. yang dapat mengarahkan simpati penonton terhadap perbuatan amoral dan jahat serta pelaku-pelakunya.
(5)Unsur-unsur yang dinilai dari segi Ketertiban Umum, adalah :
a. yang mempertontonkan adegan-adegan kejahatan yang mengandung :
1.modus operandi kejahatan secara rinci dan mudah menimbulkan ransangan untuk menirunya;
2.dorongan kepada penonton untuk bersimpati terhadap pelaku kejahatan dan kejahatan itu sendiri atau;
3.kemenangan kejahatan atas keadilan dan kebenaran.
b. yang memperlihatkan kekejaman dan kekerasan secara berlebih-lebihan;
c .yang menitik beratkan cerita dan/atau adegan pada permasalahan seks semata-mata;
d. yang dapat mendorong sentimen kesukuan, keagamaan, asal keturunan dan antar-golongan (SARA);
e. yang menggambarkan dan membenarkan penyalahgunaan dan/atau kenikmatan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya; atau
f. yang mengandung hasutan untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang melawan hukum.
Bagian Ketiga
Kriteria Penyensoran
Pasal 19
(1) Film dan reklame yang secara tematis ditolak secara utuh, adalah :
a. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan suatu paham atau ideologi politik yang menjurus kepada adu domba yang diperkirakan dapat menggangu stabilitas nasional;
b. yang cerita dan panyajiannya menonjolkan adegan-adegan seks lebih dari 50 %;
c. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan kritik sosial yang mendiskreditkan sesuatu golongan atau pribadi lebih dari 50 %;
d. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan kekerasan, kekejaman, dan kejahatan lebih dari 50 %, sehingga mengesankan kebaikan dapat dikalahkan oleh kejahatan; atau
e. yang cerita dan penyajiannya menonjolkan adegan-adegan yang bersifat anti Tuhan dan mendiskreditkan salah satu agama yang diakui di Indonesia.
(2) Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Ideologi dan Politik, adalah:
a. setiap adegan dan penggambaran yang merugikan upaya pemanatapan dan pelestarian nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. setiap adegan dan penggambaran yang membenarkan ajaran komunisme, Marxisme/Leninisme, Maoisme, kolonialisme, imperialisme, dan fasisme; atau
c. setiap gambar atau lambang yang dapat memberikan asosiasi atas pemujaan kebenaran komunisme, Marxisme/Leninisme, dan Maoisme.
(3) Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Sosial Budaya, adalah :
a. adegan seorang pria atau wanita dalam keadaan atau mengesankan telanjang bulat, baik dilihat dari depan, samping, atau dari belakang;
b. close-up alat vital, paha, buah dada atau pantat, baik dengan penutup maupun tanpa penutup;
c. adegan ciuman yang merangsang, baik oleh pasangan yang berlainan jenis maupun sesama jenis yang dilakukan dengan penuh birahi;
d. adegan, gerakan atau suara persenggamaan atau yang memberikan kesan persenggamaan, baik oleh manusia maupun oleh hewan, dalam sikap bagaimanapun, secara terang-terangan atau terselubung;
e. gerakan atau perbuatan onani, lesbian, homo atau oral sex;
f. adegan melahirkan baik manusia maupun hewan yang dapat menimbulkan birahi;
g. menampilkan alat-alat kontrasepsi yang tidak sesuai dengan fungsi yang seharusnya atau tidak pada tempatnya; atau
h. adegan-adegan yang dapat menimbulkan kesan tidak etis.
(4) Bagian-bagian yang perlu dipotong atau dihapus dalam suatu film dan reklame film dinilai dari segi Ketertiban Umum, adalah :
a. pelaksanaan hukuman mati dengan cara apapun yang digambarkan secara rinci, sehingga menimbulkan kesan penyiksaan di luar batas peri kemanusiaan;
b. penampilan tindakan kekerasan dan kekejaman dan/atau akibatnya, sehingga menimbulkan kesan sadisme; atau
c. penggambaran kebobrokan mengenai pribadi seseorang yang masih hidup atau yang sudah meninggal, sesuatu golongan dan/atau lingkungan di dalam masyarakat secara berlebih-lebihan.
Bagian Keempat
Pelaksanaan Pedoman
dan Kriteria Penyensoran
Pasal 20
Pedoman penyensoran dan Kriteria Penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 19, dilaksanakan oleh para anggota LSF dengan penuh rasa tanggung jawab dan memperhatikan sifat kontekstual sebuah film, kemajuan teknologi serta perkembangan tata nilai di dalam masyarakat.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 21
Pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan LSF dibebankan pada anggaran Departemen Penerangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini :
a. segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Badan Sensor Film yang telah ada dan tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini masih tetap berlaku;
b. keanggotaan Badan Sensor Film yang telah ada masih tetap berlaku dan tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan pengambilan sumpah/jaanji para anggota LSF berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 24
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 12
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
CATATAN
Kutipan:LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1994
SUMBER : LN 1994/12